REKRUTMEN PEGAWAI NON PNS RSJ PROF. HB. SAANIN PADANG TAHUN 2018
Dalam rangka memenuhi kebutuhkan tenaga di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang maka dilakukan penerimaaan Pegawai Non PNS untuk kebutuhan khusus dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
- Warga Neagra Indonesia
- Umur maksimal 35 tahun TMT juli 2018
- Surat permohonan/ lamaran (pakai materai 6000)
- Surat keterangan sehat jasmani (dokter pemerintah)
- Foto copy ijazah 2 lembar (legalisir kampus)
- Phas photo latar belakang warna merah 3x4 2 (dua) lembar
- Transkrip nilai 2 lembar (legalisir kampus)
- Indeks prestasi kumulatif perguruan tinggi negeri (PTN) minimal 3.00
- Indeks prestasi kumulatif perguruan tinggi swasta (PYS) minimal 3.25
- Perguruan tinggi lulus akreditasi BAN-PT minimal B
- Bisa mengoperasikan komputer
- STR & SIP/ surat izin praktek (untuk formasi dokter & D III Terapi Wicara)
- Sertifikat PPGD/ BTCLS masih berlaku 2 tahun lagi (untuk formasi dokter)
- Bagi pelamar yang sudah menikah, pada saat melamar tidak dalam keadaan hamil dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karna suatu tindakan pidana kejahatan
- Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang
II. FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Formasi yang tersedia untuk calon pegawai kontrak BLUD Non PNS di lingkungan RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang adalah :
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
- Pedaftar menyerahkan lamaran secara langsung Tanggal 05 s/d 12 September 2018 ke RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang
- Lamaran beserta lampiran disusun rapi sesuai urutan didalam map kertas jepit berlubang dengan warna :
1. Dokter, SKM, D III Terapi Wicara : Map kertas warna merah
2. Pelamar Umum : Map kertas warna hijau
- Lamaran ditujukan kepada Direktur melalui Ka. Subbag Kepegawaian, Humas Organisasi dan Hukum dengan melampirkan persyaratan yang telah ditetapkan
IV. PEGUMUMAN HASIL SELEKSI
- Penguman proses penerimaan akan disampaikan olej panitia/ Subbag. Kepegawaian, Humas, Organisasi dan Hukum melalui papan pengumuman dan website RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang (rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id) denagn tahapan sebagai berikut :
1. Seleksi administrasi
2. Ujian tulis
3. Ujian MMPI
4. Wawancara
V. LAIN-LAIN
- Seluruh proses rekrutmen pegawai Non PNS mulai dari proses pendaftaran/ pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen
- Bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulus/ gugur dan akan dikenakan sanksi
- Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi miliki panitia dan tidak dapat diminta kembali
- Saat mengikuti tahapan seleksi, peserta wajib berpakaian rapi (tidak boleh memakai kaos dan sandal)
- Keputusan panitia rekrutmen pegawai Non PNS RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang tidak dapat diganggu gugat
Sumber : http://rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id/details/news/279
Belum ada Komentar untuk "REKRUTMEN PEGAWAI NON PNS RSJ PROF. HB. SAANIN PADANG TAHUN 2018"
Posting Komentar